INDONESIA MASA DEPAN DENGAN MEWUJUDKAN PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN INSTITUSI YANG KUAT
INDONESIA MASA DEPAN DENGAN MEWUJUDKAN PERDAMAIAN,
KEADILAN, DAN INSTITUSI YANG KUAT
Oleh : AINUN JARIAH (170202007)-(AS/A)
Di indonesia pembangunan
yang berkelanjutan tidaklah menyeluruh hanya sebagian wilayah yang
merasakannya, sehingga sebagian yang lain merasakan ketidakadilan, jika hal ini
masih terus berlanjut tidak menutup kemungkinan adanya inisiatif dari beberapa wilayah yang
ingin memisahkan diri dari indonesia karena kurang merasakan keadilan seperti
Timor-Timor, bahkan dipapua ada organisasi papua merdeka. Di indonesia
semakin berkembang budaya korupsi para pejabat, yang membuat kondisi
negara semakin melemah. Serta banyak bermunculan praktik pelanggaran terhadap
HAM.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa pembangunan yang
berkelanjutan tidak akan terwujud tanpa adanya perdamaian dan rasa aman. Membangun
perdamaian, keadilan, dan masyarakat yang toleran berdasarkan penghormatan
terhadap hak asasi manusia sangatlah penting. Faktor-faktor yang
menimbulkan kekerasan, keadaan tidak aman dan ketidakadilan, seperti korupsi
serta tata kelola pemerintahan yang buruk mesti dicarikan solusinya. Selain itu
harus ada upaya untuk menyelesaikan atau mencegah konflik yang mungkin terjadi. Jadi dalam membangun perdamaian, keadilan sangatlah berperan
penting, sehingga ketika keadilan telah terlaksana maka perdamaian dapat
terwujudkan, dan institusi yang kuat akan terlaksana secara efektif, akuntabel,
dan transparan, serta Hak Asasi Manusia terjamin tanpa ada lagi yang namanya pelanggaran
terhadap HAM
Berikut merupakan beberapa konsep perdamaian,
keadilan, dan institusi yang kuat menurut filsafat, agama, dan islam:
a.
Konsep filsafat mengenai perdamaian, keadilan,
dan institusi yang kuat
pandangan dari
Immanuel Kant, filsuf Jerman, yang dituangkan di dalam bukunya yang berjudul Tentang Perdamaian Abadi. Di dalam
buku ini, Kant merumuskan terciptanya pemerintahan dunia, atau apa yang disebutnya
sebagai Federasi Dunia. Semua negara di dunia adalah bagian dari federasi ini.
Semua hubungan dan tata kelola di dalam federasi ini diatur berdasarkan
hukum-hukum yang berpijak pada akal budi dan kebebasan manusia, serta rasa
hormat satu sama lain. Inti dari
pandangan ini kiranya satu, yakni keadilan global yang berlaku untuk semua bangsa.
Keadilan ini dilindungi dan dipastikan melalui berbagai institusi hukum dan
undang-undang yang berpijak pada akal budi, kebebasan serta rasa hormat satu
sama lain. Habermas juga menegaskan,
bahwa beragam institusi dan undang-undang ini haruslah dirumuskan dengan
berpijak pada proses diskusi satu sama lain yang rasional dan bebas dari
penindasan.
b.
Pandangan Agama mengenai perdamaian, keadilan, dan
institusi yang kuat
Beragam pandangan filosofis
juga sejalan dengan pandangan dari berbagai agama di dunia tentang
perdamaian dunia. Seperti dalam Agama Kristiani, perdamaian dunia dilihat sebagai terwujudnya Kerajaaan Tuhan di
dunia. Kerajaan Tuhan disini berarti terciptanya tata dunia yang berpijak pada cinta dan
keadilan. Pandangan ini amat kuat tertuang di dalam Ajaran Sosial Gereja
Katolik Roma. Tanpa cinta dan keadilan, perdamaian dunia hanyalah penampakan
sesaat yang segera lenyap, ketika badai menghadang. Sedangkan dalam agama Buddha, dalam ajarannya menekankan pentingnya peran pencerahan batin
setiap pribadi di dalam mewujudkan perdamaian dunia. Semua institusi dan hukum
akan percuma, jika orang-orang yang bekerja di dalamnya bermental bejat. Maka,
agama haruslah mendorong pencerahan batin pribadi setiap orang, lalu baru
perdamaian dunia yang sejati bisa terwujud
c.
Pandangan islam mengenai perdamaian, keadilan, dan
institusi yang kuat
Kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat,
tidak akan terwujud kecuali dengan cara bersatu dan kerjasama. Manusia pada
dasarnya berwatak madaniy, yaitu suka membangun. Itulah sebabnya jika
mereka berkumpul, pastilah mereka mengembangkan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk mewujudkan kemashlahatan dan mengatasi persoalan. Untuk
kepentingan itu, dapat mewujudkan institusi yang kuat yang memerlukan kerjasama
yang padu antara ruler (pemerintahan) ruled (anggota masyarakat).
Tentu saja diperlukan ketentuan-ketentuan yang definitif yang mengatur tugas
dan ruang gerak masing-masing. Konsep perdamaian yang digagas oleh Gülen bisa
dilihat dari dua aspek yaitu dialog dan pendidikan. Pendidikan adalah model
perdamaian jangka panjang untuk membentuk karakter pada diri seseorang,
sehingga mampu mewujudkan perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat. Dialog
merupakan
media dimana individu-individu dan kelompok yang berkonflik bisa menemukan
kebenaran dan menyelesaikan konflik di antara mereka. Prisisp dialog ini sangat
berkaitan erat dengan prinsip dan ajaran agama Islam seperti yang
tercantum dalam Al’Qur’an Surah Ali Imran ayat 159. Yang artinya :
"Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap
mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka
menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah
ampun untuk mereka, dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu.
Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada
Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal."
Konsep keadilan dalam
islam adalah sebuah konsep yang membongkar budaya nepotisme dan sikap-sikap
korup, baik dalam politik, ekonomi, hukum, hak dan kewajiban, bahkan dalam
praktik-praktik keagamaan. “kezaliman mengakibatkan kesengsaraan, keadilan
melahirkan kemuliaan. Allah membantu negara yang adil meskipun kafir, dan tidak
membantu negara yang zalim meskipun beriman”. Jadi dalam islam perdamaian,
keadilan, dan institusi yang kuat akan terwujud tergantung pada pemimpin yang
adil dan dan kepatuhan dari rakyatnya, karena lebih diridhoi oleh Allah.
Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nahl ayat 90
اِنَّ اللّهَ يَأْ
مُرُبِالعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَآئِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ
الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْ
Artinya: “sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan
dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemunngkaran dan permusuhan. dia
memberi pengajaran untukmu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
Dalam potongan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat yaitu “...dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial,...” telah dibuat konsep
perdamaian dan keadilan, bahkan telah di atur dalam pasal-pasalnya, seperti
dalam BAB XIV tentang Perekonomian dan kesejahteraan sosial pasal 33 dan 34.
Indonesia dapat mewujudkan perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat pada
masa depan dengan melaksanakan
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UUD’45 secara mendalam
dan menyeluruh. Apabila indonesia dapat mempromosikan
perdamaian dan masyarakat toleran, memberikan akses untuk keadilan bagi semua,
serta membangun institusi yang efektif, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan
memiliki banyak keuntungan serta tujuannya, diantaranya adalah sebagai berikut:
·
mengurangi praktik keuangan yang
kotor, memperkuat perbaikan dan pengembalian aset-aset curian, serta melawan
segala bentuk kejahatan yang terorganisir.
·
mengurangi korupsi dan penyuapan
dalam segala bentuk.
·
memperkuat institusi nasional
melalui kerjasama internasional, terutama di negara-negara berkembang untuk
mencegah terjadinya kekerasan, serta melawan terorisme dan kejahatan.
·
mengurangi segala bentuk kekerasan
dan semua kejahatan yang mengakibatkan kematian.
·
mempromosikan kesepakatan secara
nasional dan internasional dalam memastikan keadilan untuk semua pihak.
·
mengakhiri pelecehan, eksploitasi,
perdagangan, serta segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak-anak.
·
mengembangkan institusi yang
transparan, efektif, dan bisa dipertanggungjawabkan.
·
memastikan pengambilan keputusan
yang responsif, terbuka, dan partisipatif disetiap level.
·
mengembangkan dan memperkuat
partisipasi negara-negara sedang berkembang dalam tata kelola pemerintahan
global.
·
mempromosikan serta mendorong hukum
dan kebijakan yang tidak diskriminatif.
·
memberikan identitas legal,
termasuk dalam kaitannya dengan registrasi kelahiran.
·
memastikan akses publik atas
informasi dan melindungi kebebasan dasar sesuai dengan kesepakatan
internasional dan legislasi nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Tamrin, dahlan. 2007. Filsafat hukum islam. Malang:
UIN-Malang press.
Departemen
Agama RI. Edisi Depag 2002. Al-Qur’an dan terjemahan. Bandung: PT.
Syamil Cipta Media
Sekretariat
Jendral MPR RI. 2016 (cetakan ke-15). Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Jakarta
Taimiyah, Ibnu. 2004. Tugas Negara Menurut Islam. Yogyakarta:
PUSTAKA PELAJAR
Kant, immanuel. 2005. Menuju Perdamaian Abadi : sebuah
konsep filosofis. Bandung: Mizan
Komentar
Posting Komentar